LEMBAGA ADVOKASI

Konsepsi masalah penyelesaian masalah hukum yang kita kenal ada dua, yakni litigasi (peradilan) dan non litigasi (luar peradilan). Konsep non litigasi senantiasa menjadi alternative utama dalam setiap penyelesaian masalah hukum terutama masalah keperdataan seperti, waris, hibah, cerai dan lain-lain. Begitu pula beberapa di antaranyamasalah pidana yang bersifat umum. Apabila masalah tidak dapat di selesaikan secara kekeluargaan, maka alternative terakhir adalah penyelesaian di dalam peradialan(litigasi) oleh karenanya litigasi ini sering di sebut sebagai jalan terakhir ( the last action) atau upaya hukum terakhir (ultimum remedium)..

Penyelesaian masalah melalui litigasi tentunya melibatkan beberapa penegak hukum diantaranya adalahadvokat, jaksa, polisi dan hakim. Dalam konteks bantuan hukum bagi masnyarakat yang tidak mampu, advokat memiliki peran penting dalam menjunjung tinggi hak-hak hukum warnanegara yang tersangkut masalah hukumdi mata negara. Pendampingan bagi mereka sangat penting selama proses penyidikan dan penyelidikan sampai dengan kasusnya putus di meja hijau, hal tersebut di lakukan agar hak-hak mereka dapat di junjung tinggi dan tidak di abaikan oleh penegak hukum lainya.

Etika seorang penegak hukum di persidangan terutama advokat, di atur secara jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mengingat litigasi adalah forum yang mulia, dalam berbicarapun sebagai pembela/Advokat di atur dalam standar persidangan.

Lembaga advokasi yang biasa kita kenal adalah LKBH atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum. Lembaga ini memiliki orientasi non profit, yang memiliki fungsi kemanusiaanmemberikan advis hukum (bantuan hukum) baik di dalam ataupun di luar peradilan.

Lembaga advokasi dalam konteks kekinian senantiasa di bentuk oleh organisasi sebagai badan khusus yang membidangi masalah masalah kemasyarakatan yang erat kaitanya dengan hukum. Selain sudah menjadi trend tersendiri di kalangan organisatoris, juga sudah menjadi sebuah keharusan, karena langkah advokasi adalah langkah yang kongkrit dan memiliki kepastian hukum dalam setiap penyelesaiannya, dari pada sekedar aksi/berdemontrasi berwacana ( mengeluarkan pendapat) di forum terbuka untuk menyampaikan pendapat, langkah advokasi memiliki tingkat efektivitas yang cukup tinggi dalam penyelesaian masala- masalah kemansyarakatan, apalagi masalah yang erat kaitanya dengan kebijakan pemerintah yang di rasa tidak populis( berpihak) kepada masyarakat.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

ILMU KEDOKTERAN FORENSIK

ILMU KEDOKTERAN FORENSIK

Dr. Bambang Prameng N SpF

Ruang Lingkup IKF dan Medikolegal Dalam memecahkan problema tindak pidana yang sudah berlangsung berabad – abad penegak hukum menggunakan konsep-konsep :

Judicea Dei ( yg disebut Trial By Ordeal ):

Judicea Ignis

Judicea Aque

Judicea Offae

Konsep pengakuan di bawah sumpah

C. Konsep saksi     berkembang menjadi saksi ahli untuk menjelaskan barang bukti berdasarkan keilmuan masing- masing. Khusus untuk barang bukti yang berasal dari tubuh manusia dimanfaatkan dokter, lebih khusus lagi Ahli Kedokteran Forensik

Ilmu  Forensic atau Forensic Sciences

I Ked Forensik

I Ked Gigi Forensik

I Ked Jiwa Forensik

I Fisika Forensik

I Kimia Forensik

I Balistik Forensik

I Biologi Forensik

Dll yg masih berhubungan

Sejarah I.Ked Forensik secara singkat

Dimulai sejak Nabi Adam diturunkan ke bumi karenamencuri apel  dan berkembang sesuai perkembangan manusia.

3000 tahun sebelum masehi orang – orang Cina sudah mempelajari efek racun terhadap tubuh manusia

Orang-orang Mesir sudah bisa menjelaskan mekanisme terjadinya luka pada tusukan dan bagaimana mendiagnoses patah tulang. Bahkan sudah ada aturan mengenai bagaimana dokter praktek.Otopsi sudah sering dilakukan tapi tidak jelas kaitannya dg proses Peradilan .

Otopsi

Otopsi yang I kali dilakukan atas jenazah J Caesar yang meninggal dengan 23 tusukan . Setelah diotopsi ternyata hanya satu tusukan pada sela iga ke IV dan langsung menembus ke jantung. Otopsi ini diklaim sebagai kasus otopsi Forensic yg pertama kali.

Pada zaman Raja Sulaiman pengadilan terhadap dua orang ibu yg memperebutkan bayi diklaim sebagai kasus Psikiatri Forensic yg I

V

Semenjak agama Kristen berkembang di Eropa disusul perkembangan agama Islam pelaksanaan otopsi menurun

Pada zaman Renaissance pelaksanaan otopsi berkembang lagi terbukti dengan terbitnya buku-buku Kedokteran Forensic :

The Washing Away of Wrong atau Hsi Duan Yu

The Penal Code in the Diocese of Bamberg

The Treatice on Forensic Medicine and Public Health ( Foderer Perancis )

The Complete Sytem of Police Medicine ( Peter Frank Jerman )

Ilmuwan – ilmuwan Eropa lainnya : Ambroise Pare ( Perancis ),Fortunato Fidelis dan Paulo Zacchia ( Italia), Penemu Arsen Ahli Kimia Arab.Wilhelmshire ahli kimia dari Swedia,Rose,James Mars bisa menemukan arsen dengan konsentrasi sangat kecil 1/1000 mg. Tehnik-tehnik baru dg Neutron Activition Analysis. Jelaslah Forensic Sciences sangatlah paling penting didalam mengungkap permasalahan pidana

Thanatologi

Kegunaan mempelajari Thanatologi

Menentukan seorang sudah mati atau belum

Menentukan saat kematian

Memperkirakan sebab kematian

Memperkirakan cara kematian

Posted in Uncategorized | Leave a comment

HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH

Munurut pasal 27 hak milik hapus apabila:

  1. tanahnya jatuh kepada negara :
  • karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18
  • karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
  • karena di terlantarkan
  • karena ketentuan pasal 21 ayat 3 dan 26 ayat 2

2. tanahnya musnah

Posted in Uncategorized | 1 Comment

GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI

Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena
ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan.

Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan
atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang
atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77.

Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh
tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang
berwenang mengadili perkara yang bersangkutan

Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada
ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang
telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan

Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4)
mengikuti acara praperadilan

Posted in Uncategorized | Leave a comment

BERITA ACARA

Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang undang ini

Posted in Uncategorized | Leave a comment

BANTUAN HUKUM

Bantuan hukum menurut undang-undang no 8 tahun 1981 ialah sebagai berikut :

BANTUAN HUKUM

Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau
ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam
undang-undang ini.
Pasal 70
(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi
dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap
waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya
dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat
pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan
membeii peringatan kepada penasihat hukum.
(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi
oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan
tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu
tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan
dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga
pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1)
dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang
bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan
pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali
dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka
sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang,
setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk
disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat
hukumnya serta pihak lain dalam proses

Posted in Uncategorized | Leave a comment

SYARAT SYARAT PERKAWINAN MENURUT UU NO 1 TH 1974

syarat – syarat perkawinan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1974 di jelaskan dalm pasal 6 sampai dengan pasal  12 sebagai berikut :

pasal 6

(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) dalam pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).

Pasal 8

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara    seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang berlaku dilarang kawin.

Pasal 9

Seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam Pasal 4 Undang-undang ini.

Pasal 10

Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum, masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Pasal 11

(1) Bagi seorang yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.

Pasal 12

Tata cara perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

 

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Pengertian Hukum Acara Pidana

Definisi Hukum Acara Pidana
1.Prof. Simon : HAP / hukum pidana formil : mengatur bagaimana caranya Negara dengan perantaraan alat-alat kekuasaanya menggunakan haknya untuk menghukum danmenngjatuhkan hukuman,dengan demikian ia memuat acara pidana .
2.Prof. Van hamel : HAP/hukum pidana formil adalah menunjukkan bentuk-bentuk dan jangka-jangka waktu yang mengikat pemberlakuan hukum pidana material.
3.Prof. Van hattum : HAP/ hukum pidana formil adalah memuat peraturan-peraturan yangmengatur tentang bagaimana caranya hukum pidana yang bersifat abstrak itu harusdiberlakukan secara nyata.
4.Kuhap/uu no.8/1981 : HAP adalah baru berproses dari adanya sangkaan sampai padaeksekusi.
5.Prof.Dr. Mr.L.J. Van Apeldoorn HAP adalah mengatur cara pemerintah menjagakelangsungan pelaksanaan hukum pidana material.
6.Menurut Seminar Nasional Pertama Tahun 1963 : Hukum Acara Pidana adalah NormaHukum berwujud wewenang yang diberikan kepada negara untuk bertindak adil , apabilaada prasangka bahwasanya hukum pidana dilanggar.
7.Menurut Mochtar Kusuma Atmadja Hukum Pidana Formil adalah peraturan hukum pidanayang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum pidana materil.Hukum Pidana Formil memproses bagaimana menghukum atau tidak menghukumseseorang yang dituduh melakukan tindak pidana (makanya disebut sebagai HukumAcara Pidana)
8.Menurut Irdan Dahlan itu merupakan peraturan tentang bagaimana hukum pidana (material)itu ditegakkan atau diacarakan.
9.Menurut Dr. A. Hamzah. SH hukum acara pidana merupakan bagian drai hukum pidanadalam arti yang luas. Hukm pidana dalam arti yang luas meliputi baik hukum pidanasubstantive (materiel) maupun hukm pidana formal atau hukum acara pidana.
10.Pandangan menurut Dr Bambang Poernomo, SH. Hukum acara pidana itu beranggapan bahwa hukum acara pidana mempunyai dasar norma-norma tersendiri, bahkan dilihat darisusunan serta substansi hukuim acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan bersegi majemuk dari segi kewenangan alat perlengkapan Negara dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyaraka
Posted in Uncategorized | Leave a comment

HUKUM ACARA PIDANA

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Yang di maksud dengan

  1. .Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
  2. .Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  3. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini.
  4. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
  5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  6. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  7. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  8. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
  9. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
  10. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  11. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: a.sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b.sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c.permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
  12. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  13. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  14. Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
  15. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  16. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
  17. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
  18. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup Iainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
  19. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
  20. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yangmelakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Posted in Uncategorized | Leave a comment

KRIMINOLOGI

Kesimpulan

Dua kejadian di atas, hanyalah sebagian saja yang kebetulan terekspos oleh kami. Mungkin masih ada beberapa kasus lain yang dilakukan oleh ABG, baik dengan jenis kejahatan yang serupa maupun berbeda. Dalam ilmu kriminologi dikenal istilah dark number (angka gelap) pada data statistik kriminal kepolisian, dimana sangat dimungkinkan tidak semua kejahatan dan pelanggaran yang terjadi dimasyarakat masuk kedalam data statistik kriminal karena beberapa hal, seperti ada kasus yang tidak dilaporkan kepolisi, telah diselesaikan secara kekeluargaan atau cukup diselesaikan di pada tingkat RT/RW saja, mengingat pelakunya masih warga setempat atau karena masih ABG. Beberapa hal tadi belum termasuk kejahatan yang sukses alias berhasil alias tidak ketahuan/tertangkap.

Ada beberapa faktor penyebab terjadinya kejahatan/pelanggaran yang dilakukan oleh anak/ABG, diantaranya adalah faktor keluarga, faktor lingkungan dan faktor ekonomi. Dari ketiga faktor tersebut, bisa ketiganya sekaligus menjadi faktor penyebab atau hanya salah satunya saja.

Pertama, faktor keluarga. Faktor ini dapat terjadi karena beberapa hal, seperti ketidakharmonisan dalam keluarga. Hal ini bisa membentuk anak kearah negatif, karena keluarga memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam mengarahkan perilaku, pergaulan dan kepatuhan norma si anak. Ketidakharmonisan bisa terjadi karena perceraian orang tua, orang tua yang super sibuk dengan pekerjaannya, orang tua yang berlaku diskriminatif terhadap anak, minimnya penghargaan kepada anak dan dan lain-lain. Kesemua hal tersebut membuat anak merasa sendiri dalam mengatasi masalahnya di sekolah dan lingkungannya, tidak ada tauladan yang patut dicontoh dirumah, minimnya perhatian, selalu dalam posisi dipersalahkan, bahkan anak merasa di perlakukan tidak adil dalam keluarga

Faktor ketidakharmonisan keluarga yang memicu anak mudah melanggar norma sebagaimana saya ungkapkan di atas, menurut kaca mata sosiologis mungkin hal yang wajar dan sejalan dengan hukum sebab akibat. Namun demikian lain halnya apabila yang memicu justru orang tua atau yang dituakan oleh si anak. Artinya pelanggaran norma tersebut justru dilegalkan oleh orang tua atau lebih berbahaya lagi kondisinya apabila pelanggaran norma tersebut didukung, dikondisikan dan di kordinir oleh orang tua sendiri.

Kedua, faktor lingkungan. Setelah keluarga, tempat anak bersosialisasi adalah lingkungan sekolah dan lingkungan tempat bermainnya. Mau tidak mau, lingkungan merupakan institusi pendidikan kedua setelah keluarga, sehingga kontrol di sekolah dan siapa teman bermain anak juga mempengaruhi kecenderungan kenakalan anak yang mengarah pada perbuatan melanggar hukum. Tidak semua anak dengan keluarga tidak harmonis memiliki kecenderungan melakukan pelanggaran hukum, karena ada juga kasus dimana anak sebagai pelaku ternyata memiliki keluarga yang harmonis. Hal ini dikarenakan begitu kuatnya faktor lingkungan bermainnya yang negative.

Anak dengan latarbelakang ketidakharmonisan keluarga, tentu akan lebih berpotensi untuk mencari sendiri lingkungan diluar keluarga yang bisa menerima apa adanya. Apabila lingkungan tersebut positif tentu akan menyelesaikan masalah si anak dan membawanya kearah yang positif juga. Sebaliknya, jika lingkungan negatif yang didapat, inilah yang justru akan menjerumuskan si anak pada hal-hal yang negatif, termasuk mulai melakukan pelanggaran hukum seperti mencuri, mencopet, bahkan menggunakan dan mengedarkan narkoba.

Aktivitas kelompok atau biasa dikenal ”gang” sepertinya perlu mendapat perhatian lebih dari orang tua, guru dan tokoh masyarakat, baik itu yang tumbuh di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Sebuah komunitas gang biasanya dipandang negatif. Bahayanya, komunitas ini memiliki tingkat solidaritas yang tinggi, karena si anak ingin tetap diakui eksistensinya dalam gang tersebut, karena dikeluarga maupun disekolah si anak merasa tidak diakui keberadaannya. Akibatnya, penilaian mengenai apakah perbuatan gang itu salah atau benar tidak lagi masalah, yang penting si anak menerima tempat dimana ia diterima apa adanya.

Ketiga, faktor ekonomi. Alasan tuntutan ekonomi merupakan alasan klasik yang sudah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kejahatan sejak perkembangan awal ilmu kriminologi (ilmu yang mempelajari kejahatan). Mulai dari kebutuhan keluarga, sekolah sampai dengan ingin menambah uang jajan sering menjadi alasan ketika anak melakukan pelanggaran hokum.

Ketiga faktor di atas, hanyalah sebagian dari pemicu anak melakukan pelanggaran hukum. Perlu perhatian yang serius oleh tiga institusi pendidikan anak, yaitu keluarga, sekolah dan lingkungan. Orang tua harus memberikan perhatian ekstra terhadap anak, baik itu pendidikannya maupun teman bermainnya. Pihak sekolah juga harus melakukan pengawasan yang maksimal, meskipun keberadaan anak disekolah tidak lama, minimal dapat mencegah berkembangbiaknya ”geng-geng” yang nakal disekolah dan menghindari terjadinya perkelahian antar siswa dan tawuran antar sekolah. Terakhir, sosial kontrol dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta peran pemerintah dan swasta untuk memberikan ruang bermain bagi anak dilingkungannya, sehingga anak tidak bermain dijalan dan membentuk komunitas yang negatif.

Posted in Uncategorized | Leave a comment